Sertifikasi Keterlampilan
Sertifikasi Keterlampilan (SKT)
Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang
diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang
telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan,
kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan
sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT)
sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
Berdasarkan kualifikasi SKT di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu :
1. Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
2. Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
3. Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.